Informasi
IMB Diganti PBG
Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Guna mendukung implementasi penyelenggaraan bangunan gedung secara nasional sebagaimana dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menyiapkan perangkat lunak berbasis web yang digunakan dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung berupa Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan konstruksi,pemanfaatan sampai dengan pembongkaran.
PP Nomor 16 Tahun 2021 ini juga sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 ini mengatur segala hal yang berkaitan dengan bangunan gedung, yang terhangat dibicarakan adalah mengenai perubahan IMB menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Pengenalan SIMBG dan PBG
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung
(SIMBG) adalah sistem elektronik berbasis web yang
digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG dan RTB dan
pendataan bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait Penyelenggaraan
Bangunan Gedung.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik
bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan
atau merawat bangunan Gedung sesuai standar teknis bangunan Gedung. Selain itu
PBG merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti
bahwa bangunan telah memenuhi standar teknis dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang
sebelumnya digunakan di Indonesia. Proses mengurus izin PBG bertujuan
untuk memastikan bahwa bangunan aman, sesuai rencana tata ruang, dan tidak
melanggar hukum yang berlaku.
Mengapa Izin PBG Penting?
Mendapatkan Izin PBG sangat penting untuk legalitas bangunan Anda. Tanpa izin ini, bangunan bisa dianggap ilegal, yang berpotensi menyebabkan masalah hukum di masa depan. Selain itu, izin PBG juga menjamin bahwa bangunan memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan.
Bagaimana jika bangunan sudah terbangun namun belum memiliki PBG/IMB?
Untuk bangunan yang sudah terbangun, pengurusan PBG dilakukan melalui SLF bangunan eksisting dan jika belum memiliki IMB/PBG sebelumnya akan dimohonkan sekaligus sehingga outputnya akan mendapatkan dokumen PBG dan SLF.
Apa itu SLF?
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF
adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan
kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
Penerbitan SLF terbagi menjadi:
1) SLF bangunan gedung baru berdasarkan hasil inspeksi oleh
penilik dengan melengkapi:
a. dokumen
persyaratan gambar terbangun (as built drawing)
b. surat
pernyataan laik fungsi dari penyedia jasa
c. surat
pernyataan kelaikan fungsi dari pemilik kepada Dinas Teknis
2) SLF bangunan gedung eksisting berdasarkan hasil pengkajian
teknis dengan tahapan:
a. pemeriksaan
kelaikan fungsi bangunan gedung
b. penerbitan
surat pernyataan pemenuhan standar teknis
Masa Berlaku SLF:
-
20 tahun untuk bangunan
gedung fungsi hunian deret dan tunggal
-
5 tahun untuk bangunan
gedung fungsi lainnya