Tugas dan Fungsi

Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ternate mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang

Pekerjaan Umum.

Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ternate mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  2. Pelaksanaan pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan diBidang Pekerjaan Umum dan Penataan
    Ruang.
  3. Pelaksanaan koordinasi, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan tugas di Bidang
    Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  4. Pelaksanaan penyelenggaraan urusan tata usaha Dinas;
  5. Pelaksanaan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Share this Post