Tugas dan Fungsi
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ternate mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang
Pekerjaan Umum.Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ternate mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Pelaksanaan pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan diBidang Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang. - Pelaksanaan koordinasi, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan tugas di Bidang
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; - Pelaksanaan penyelenggaraan urusan tata usaha Dinas;
- Pelaksanaan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.