Prosedur & Persyaratan
Alur Penggunaan Aplikasi SIMBG
Persyaratan Mengurus Izin PBG
Dalam mengajukan PBG, pemohon harus memiliki dokumen prasyarat sebelum mulai mengajukan permohonan di dalam SIMBG, antara lain:
1. Izin pemanfaatan ruang
2. Izin lingkungan
Dokumen persyaratan PBG berbeda-beda sesuai dengan jenis permohonan PBG yang diajukan, berupa:
1) Dokumen kepemilikan data tanah
2) Data umum yang meliputi identitas pemilik/pemohon, data penyedia jasa perencanaan konstruksi (badan usaha atau perorangan), arsitek berlisensi/STRA
3) Data teknis yang terdiri dari data teknis arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal plumbing (MEP)
Untuk mengajukan permohonan PBG/SLF bisa diakses disini.