Prosedur & Persyaratan

Alur Penggunaan Aplikasi SIMBG



Persyaratan Mengurus Izin PBG

Dalam mengajukan PBG, pemohon harus memiliki dokumen prasyarat sebelum mulai mengajukan permohonan di dalam SIMBG, antara lain:

1. Izin pemanfaatan ruang

2. Izin lingkungan


Dokumen persyaratan PBG berbeda-beda sesuai dengan jenis permohonan PBG yang diajukan, berupa:

1) Dokumen kepemilikan data tanah

2) Data umum yang meliputi identitas pemilik/pemohon, data penyedia jasa perencanaan konstruksi (badan usaha atau perorangan), arsitek berlisensi/STRA

3) Data teknis yang terdiri dari data teknis arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal plumbing (MEP)

 



Untuk mengajukan permohonan PBG/SLF bisa diakses disini.

Share this Post