Keterangan Rencana Kota (KRK)
STANDAR PELAYANAN PENGAJUAN KRK (KETERANGAN RENCANA KOTA) BIDANG TATA RUANG
- Persyaratan :
- Surat Permohonan
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Sertifikat Tanah (lampirkan dokumen lain jika nama pemohon dan sertifikat berbeda
- Bukti Pembayaran PBB terbaru
- Map Biru
- Materai 10000 1 Lembar
- Prosedur
- Pemohon membawa berkas yang disyaratkan ke Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ternate
- PTim teknis memeriksa berkas dan melakukan peninjauan lokasi, mengambil data lapangan untuk menyusun KRK.
- KRK diperiksa oleh JF Penata Ruang.
- Setelah KRK diperiksa, kemudian ditandatangani Kepala Bidang Tata Ruang dan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ternate.
- Setelah berkas selesai ditandatangani, KRK dikembalikan ke pemohon.
- Pemohon menerima Surat KRK
- Waktu Pelayanan
- 5 (lima) hari kerja
- Senin-Kamis 08.00 - 16.00 WIT
- Istirahat 12.00 - 13.30 WIT
- Jumat 08.00 - 16.30 WIT
- 5 (lima) hari kerja
- Biaya Pelayanan
- Gratis
- Produk Pelayanan
- Layanan Pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK)
- Pengelolaan Pengaduan
- Pengaduan tak langsung bisa lewat kontak berikut ini :
Whatsapp/HP :- 082213244263
- 082190057152
- Pengaduan Langsung
- Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
- Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
- Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat DPUPR Kota Ternate
- Pejabat DPUPR Kota Ternate menyelesaikan permasalahan sampai selesai dan mendapatkan solusi
- Pengaduan tak langsung bisa lewat kontak berikut ini :
- Sarana dan Prasarana
1.
Kursi, dan Meja Tamu
2.
Komputer dengan akses Internet
3.
Printer
4.
Kamera
5.
Alat ukur
6.
Alat tulis
- Kompetensi Pelaksana
1.
SDM yang memiliki pengetahuan terkait
Tata Ruang serta aturan yang berlaku.
2.
SDM yang mampu menggunakan aplikasi
GIS.
3.
SDM yang memiliki ketrampilan dalam mengolah data dan
informasi yang telah dilatih untuk menyampaikan informasi kepada pihak yang
memerlukan
Pengawasan Internal
Pengawasan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ternate
Jumlah Pelaksana
5 (Lima) Orang
Jaminan Pelayanan
Informasi diberikan dengan cepat, tepat, danlengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan
Jaminan Keamanan dan keselamatan Pelayanan
Informasi dijamin keabsahannya
Evaluasi Kinerja
Dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali