Layanan UPTD Pengelola Air Limbah Domestik
·
Nama Unit: Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Air Limbah Domestik
·
Instansi Induk: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
Ruang Kota Ternate.
·
Alamat: Jl.Ki Hajar Dewantara No.218.
Takoma Kec. Ternate
Tengah
·
Kontak: 082135407598 / 082187226479
·
Pelayanan: Senin–Sabtu 08.00 –16.00 WIT
Ruang Lingkup Pelayanan
Standar ini mencakup seluruh jenis layanan yang diselenggarakan UPTD, yaitu
|
No |
Jenis Pelayanan |
Uraian Singkat |
|
1 |
Pemasangan Sambungan Rumah (SR) ke Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik
Terpusat |
Pemeriksaan kelayakan lokasi, pemasangan pipa sambungan, uji coba
aliran air limbah |
|
2 |
Pelayanan Pengangkutan Lumpur Tinja |
Pengambilan dan pengangkutan lumpur tinja dari tangki septik
individu/komunal ke instalasi pengolahan |
|
3 |
Perawatan dan Perbaikan
Sambungan Rumah |
Perbaikan saluran tersumbat, penggantian pipa rusak, penyesuaian aliran |
|
4 |
Konsultasi Teknis Pengelolaan Air Limbah |
Panduan desain tangki septik, cara pengolahan mandiri, persyaratan teknis pembuangan |
|
5 |
Verifikasi Kelayakan Pembuangan
Air Limbah |
Pemeriksaan apakah
air limbah rumah tangga memenuhi syarat sebelum dialirkan ke sistem umum |
Persyaratan Pelayanan
A. Persyaratan Administratif
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP) pemohon
B. Persyaratan Teknis
1. Lokasi bangunan berada dalam jangkauan jaringan sistem pengolahan terpusat
2. Desain saluran air limbah sesuai standar SNI 03-2397-2002 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Pembuangan Air Limbah Domestik
3.
Tidak ada pencampuran air limbah domestik
dengan air hujan atau limbah beracun/berbahaya
Prosedur dan Waktu Penyelesaian
|
No |
Tahapan Pelayanan |
Waktu Penyelesaian |
|
1 |
Pengajuan permohonan |
1 hari kerja |
|
2 |
Pemeriksaan lokasi dan penilaian kelayakan teknis |
1 hari kerja |
|
3 |
Persetujuan permohonan dan penetapan biaya |
1 hari kerja |
|
4 |
Pelaksanaan pekerjaan pemasangan/perbaikan/pengangkutan |
Maksimal 1 hari kerja |
|
5 |
Serah terima hasil pelayanan |
1 hari kerja setelah
pekerjaan selesai |
Catatan: Waktu dapat diperpanjang maksimal 3 hari kerja jika terdapat
kendala teknis di lapangan.
Biaya / Tarif Pelayanan
Tarif ditetapkan
berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum, dengan rincian umum:
·
Pengangkutan lumpur tinja :
1.
Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Fasilitas
Sosial Rendah (Klasifikasi
Pelanggan I) per 1,5
m³: Rp 260.000
2.
Rumah Tinggal dan Perkantoran (Klasifikasi Pelanggan II) Per 1.5 m³ Rp 400.000
3.
Tempat Usaha, Jasa dan Perdagangan (Klasifikasi Pelanggan III) Per 1,5 m³ : Rp 875.000
Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi pemerintah daerah atau kas daerah.
6. Produk Pelayanan
1.
Bukti pembayaran retribusi
7. Pengelolaan Pengaduan
1. 1. Saluran pengaduan: Kotak saran di kantor UPTD, telepon layanan pengaduan, portal pengaduan resmi pemerintah daera
2
2. Waktu tanggapan: Pengaduan akan ditanggapi maksimal 1 hari kerja, diselesaikan
maksimal 2 hari kerja sejak diterima
